Contoh kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Periklanan
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM PERIKLANAN
“IKLAN
OBAT HERBAL PT. X”
Besar dan kuatnya
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang
tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan
sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi
praktek monopoli.
Salah satu kasus yang
akan dibahas adalah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh iklan Bintang
Toedjoe Masuk Angin. Sebelumnya, obat herbal masuk angin sangat berguna bagi
tubuh dikala tubuh manusia sedang masuk angin. Obat masuk angin dapat bekerja
secara alami didalam tubuh manusia yang dapat mencegah dan mengobati masuk
angin tanpa efek samping bagi tubuh. Saat ini obat herbal masuk angin dikuasai
oleh dua produk, yaitu Tolak Angin dan Bintang Toedjoe Masuk Angin.
Tolak angin adalah produk
dari PT. SIDOMUNCUL yang sejak lama telah memasarkan obat-obatan herbal dan
jamu. Sedangkan belum lama ini, sering terlihat iklan dari salah satu anak
perusahaan PT. XY, Tbk yaitu PT. X yang
juga meluncurkan produk obat herbal masuk angin. Iklan produk tersebut terlihat
saling menjatuhkan dan membandingkan produknya satu sama lain.
Terlihat jelas bahwa
iklan Bintang Toedjoe masuk angin menyindir produk dari Tolak Angin dengan
slogannya “Orang Bejo Lebih Untung Dari Orang Pintar”, sedangkan Tolak Angin
sendiri memiliki slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” slogan ini lah yang
disindir oleh produk Bintang Toedjoe, yang dimana pada kenyataannya Tolak Angin
yang lebih dahulu memasarkan produk obat herbal masuk angin di Indonesia bahkan
sampai keluar negeri. Bahkan untuk iklan terbaru produk Bintang Toedjoe yang
bertujuan memperkenalkan kemasan terbarunya pun masih menyinggung produk Tolak
angin dengan sloga “Orang bejo berinovasi, lalu orang pintar ngapain?”
PT. X sebagai pendatang baru cukup berani menggunakan slogan yang secara tidak
langsung menyindir produk Tolak Angin sebagai market leader, tetapi hal
tersebut berhasil menarik perhatian konsumen sehingga membuat produk tersebut
terkenal.
Dalam iklan ini juga
terdapat Cita Citata mengenakan pakaian yang cukup seksi (tangtop ketat
berwarna kuning dan kemeja berukuran pendek yang seluruh kancingnya dibuka dan
diikatkan hanya bagian bawahnya saja) sambil menyanyikan lagu Perawan atau
Janda yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan iklan, Cita Citata bergoyang
dengan gerakan yang “menggoda” sambil memegang busa pencuci mobil. Selain itu,
kamera juga fokus ke bagian atas tubuh Cita Citata dimana bagian dadanya
tersorot dengan jelas dengan pakaian seksinya itu.
Jika dikaitkan dengan
kode etik periklanan, iklan ini menyimpang dalam aspek tatakrama dalam isi
iklan, salah satunya Pornografi dan Pornoaksi. Seperti yang terdapat dalam Tata
Krama Isi Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau
seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.” KPI
mengingatkan berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58
Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk
pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Iklan harus menghormati dan melestarikan
nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjujung norma kesopanan.
Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak
dan remaja.
Siapa yang dirugikan
dalam kasus ini :
Dalam contoh kasus
seperti ini tentu saja akan ada yang dirugikan, entah dari produk yang
direndahkan atau disindir seperti Bintang Toedjo maupun Tolak Angin. Namun,
bukan hanya jamu Tolak Angin yang dirugikan, PT. X juga bisa dirugikan
karena dengan menyindir produk pesaingnya akan membuat produk mereka terlihat
buruk di mata konsumen.
Saran untuk kasus ini :
Seharusnya iklan ini
tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga
dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau membingungkan
khalayak, karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan akan membuat produk
tersebut tidak percaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen. Maka dari itu
bersainglah secara sehat dan kreatifitas, bukannya bersaing dengan cara
menyindir dan merendahkan produk pesaing yang dapat melanggar peraturan
periklanan dunia.
Kesimpulan
Banyak diantara para
konsumen yang belum menyadari akan pengaruh negatif yang di tayangkan oleh para
pengiklan lewat media yang sering mereka jumpai. Pengaruh negatif bahkan
pelanggaran dalam kode etik periklanan sangat banyak ditemukan dalam tayangan
iklan di berbagai media. Masih banyak iklan lain yang melanggar kode etik
periklanan yang salah satunya telah kami jelaskan pada lembar sebelumnya




Komentar
Posting Komentar