BAB IV : TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A. Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
 B. Tujuan & Nilai perusahaan

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.



C. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

D. Fungsi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar, yaitu:

Status dan Motif Anggota Koperasi
Kegiatan Usaha
Permodalan Koperasi
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Sumber :

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

https://muhamadmardenni.wordpress.com/2014/10/23/koperasi-sebagai-badan-usaha/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. INDOFOOD (INDOMIE)

Contoh kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Periklanan