BAB II : PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut
sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita
ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan
menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan
demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua
suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan
secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan
asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan
produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan
berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Prinsip-Prinsip Koperasi
o Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja
yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari
kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
o Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan
yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi
dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
o Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat
pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan
berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan
mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah
diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa
usaha.
o Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah
menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar
anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
o Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak
berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama
mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya
dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
o Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
Sumber:
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
Sumber:
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
Komentar
Posting Komentar